Lombok Tengah NTB - Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB kembali melaksanakan penggeledahan insidentil terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (17/01).
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Juwitanto, Staf KPR, dan Petugas Regu Jaga yang menyasar kamar 24 dan 26 pada blok hunian B. Setelah sebelumnya dilakukan briefing, petugas langsung menyisir seluruh area kamar dan menggeledah badan satu per satu penghuni kamar.
Diterangkan kepada Tim Humas, Juwitanto selaku Ka. KPR menyebutkan penggeledahan dilakukan sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Praya. "Ini merupakan bentuk mitigasi dan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, " terangnya. Ia menambahkan untuk sasaran kamar hunian yang di geledah dilakukan secara acak. "Untuk keefektifan dan keefisienan kegiatan, tetap kami acak sasaran kamar, kami juga tetap menggedepankan 5S (salam, senyum, sapa, sopan, dan santun) kepada seluruh WBP, " tambahnya.
Meskipun warga binaan sudah banyak yang istirahat namun mereka berlaku kooperatif dengan petugas ketika dilaksanakan penggeledahan. Selama 60 menit berlangsung, tim berhasil menemukan beberapa barang terlarang seperti gunting, benda logam, kabel yang tidak sesuai standar, dan tidak ditemukan adanya alat komunikasi HP maupun Narkoba.
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
Nantinya, hasil dari penggeledahan tersebut akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan. "Kami akan terus berkomitmen dalam pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban supaya semuanyan menjadi aman, nyaman, dan tentram di Rutan Praya, " tutup Juwitanto. (Adb)